Bisnis.com, JAKARTA - Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut ini lokasi layanan SIM dan STNK keliling yang beroperasi pada Sabtu (1/3/2014) sebagaimana diumumkan TMC Polda Metro Jaya.
Jakarta Pusat
SIM di Tamrin City, dan STNK di Lapangan Banteng
Jakarta Barat
SIM dan STNK Keliling di LTC Glodok
Jakarta Selatan
SIM dan STNK keliling TMP Kalibata
Jakarta Utara
SIM keliling ada di Pos Polisi Jembatan 3 Pluit, STNK ada di Jalan Boulevard III Kelapa Gading
Jakarta Timur
SIM keliling ada di Honda Dewi Sartika, STNK di Pasar Induk Kramat Jati
Jam operasional layanan SIM/STNK keliling, mulai 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan C. Pembuatan SIM baru dan yang masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak dilayani. Demikian juga untuk STNK, hanya melayani proses perpanjangan per tahun.