Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) menerapkan sistem "online" atau melalui internet dalam pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan.
"Sistem online itu akan diterapkan secara efektif mulai 1 Februari 2014. Dengan sistem tersebut, kini pengajuan permohonan IMB dapat dilakukan secara online," kata Kepala Dinas P2B DKI I Putu Ngurah Indiana di Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Menurut dia, sistem online dapat mempersingkat waktu pengurusan IMB. Bila selama ini diperlukan waktu 15 hari untuk memperoleh IMB, maka dengan adanya sistem tersebut, proses pengurusan IMB dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari.
"Sistem ini juga mempermudah masyarakat, karena untuk mendapatkan IMB tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau Dinas P2B. Cukup lakukan di rumah atau warnet, yang dibutuhkan hanya jaringan internet," ujar Putu.
Dia menuturkan para pemohon cukup membuka laman http://dpppb.jakarta.go.id kemudian, ikuti langkah-langkah yang telah diperintahkan dalam laman tersebut.
"Setelah isiannya disetujui, maka selanjutnya pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran. Dengan sistem online ini, kita berharap dapat menghilangkan praktik percaloan," tutur Putu yang dikutip Antara.
Kendati demikian, dia mengungkapkan pembayaran atas biaya IMB tersebut belum dapat dilakukan secara online, karena belum terhubung dengan Dinas Pelayanan Pajak.
"Sehingga, pada tahap pembayaran, pemohon tetap harus mengambil Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) di kantor kecamatan. Pemohon harus membawa serta dokumen asli saat melakukan pembayaran," ungkap Putu.
Dia menambahkan, penerapan sistem baru tersebut masih akan memerlukan waktu sekitar tiga bulan untuk adaptasi, terutama bagi para petugas. Akan tetapi, pihaknya mengaku siap menerima segala keluhan dari masyarakat terkait penerapan sistem online itu.
DKI Terapkan Sistem Online Permohonan IMB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) menerapkan sistem online atau melalui internet dalam pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 jam yang lalu