Bisnis.com, JAKARTA--Setelah melalui proses pembahasan cukup panjang, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak rokok akhirnya disahkan DPRD DKI Jakarta.
Selain mengatur kenaikan pajak rokok sebesar 10%, perda tersebut juga mengatur penggunaan hasil pajak yang akan diterima di mana sebesar 70% akan dialokasikan untuk biaya kesehatan di DKI Jakarta.
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, penetapan Perda Pajak Rokok ini merupakan implementasi dari Pasal 2 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam UU tersebut daerah diberikan kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak baru, antara lain pajak rokok.
Sesuai dengan amanat UU tersebut harus ada perda yang mulai berlaku pada 2014. Pajak ini akan dipungut oleh Bea Cukai bersama dengan pungutan cukai rokok.
Menurutnya dalam Perda Pajak Rokok mengatur mengenai wajib pajak, subjek pajak, objek pajak, mekanisme pemungutan, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak sebesar 10% dari cukai rokok.
"Selain itu juga mengatur penggunaan hasil pungutan pajak rokok yang dialokasikan paling sedikit 70%n untuk mendanai program pelayanan kesehatan dengan pengendalian dampak merokok," kata Merry, Kamis (24/10/2013).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, pajak rokok akan dikenakan kepada importir rokok pada saat pembelian cukai.
Besarnya pajak rokok adalah 10% dari harga cukai. Pembayaran dari para importir rokok, akan dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat.
Setelah itu, baru didistribusikan ke masing-masing pemerintah daerah berdasarkan populasi jumlah penduduk.
Menurutn Iwan, ditargetkan perolehan cukai oleh pemerintah pusat mencapai Rp 116 triliun.
Dengan asumsi tersebut maka Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan hasil pajak Rp 400 miliar setiap tahunnya.
"Kalau penduduk DKI 4 persen dari nasional, maka potensinya bisa mencapai Rp 400 miliar per tahun," jelas Iwan tulis situs Pemprov DKI Jakarta, Kamis (24/10/2013)
Dia membenarkan bahwa 70% dari hasil pajak rokok yang diterima akan dialokasikan untuk kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan pengendalian dampak merokok.
Namun, untuk bentuk layanan kesehatan yang akan digunakan tergantung dari Dinas Kesehatan.
"Sekurang-kurangnya 70% didedikasikan untuk pemulihan kesehatan masyarakat karena rokok. Nanti bentuknya seperti apa tentu Dinas Kesehatan akan menyusun kegiatan," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku hasil pajak rokok yang diterima DKI sangat cocok jika dialokasikan untuk kesehatan. Terlebih di ibu kota banyak warga yang sakit akibat merokok.
Sehingga pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kembali untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat itu sendiri.
"Ya cocok lah, memang untuk seperti itu. Pajak yang dari rokok tuh semestinya memang dikembalikan untuk biaya kesehatan juga," tutur Jokowi. (ra)
Pajak Rokok: 70% Hasilnya untuk Biaya Kesehatan
Selain mengatur kenaikan pajak rokok sebesar 10%, DPRD DKI juga mengatur penggunaan hasil pajak di mana 70% akan dialokasikan untuk biaya kesehatan di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu