Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo siap mengkomunikasikan kepada DPRD DKI atas rencananya merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2011 terkait soal pembatalan penarikan pajak bagi warung tegal (warteg).
"Kalau memang sudah ada perdanya, nanti kami mintakan ke dewan. Akan ada komunikasi politik yang sudah kami siapkan," kata pria yang akrab disapa Jokowi ini di Balaikota, Senin (7/10/2013).
Seperti diketahui, mantan Walikota Solo ini berencana merevisi Perda No. 11/2011 tentang Pajak Restoran dengan membatalkan penarikan pajak bagi pengusaha warteg.
Kendati cukup menggiurkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), Jokowi menilai penarikan pajak warteg terlalu dipaksakan, karena masih banyak potensi dari objek pajak yang lebih besar yang belum tergarap maksimal.
Dalam perda yang diterbitkan pada era Gubernur Fauzi Bowo ini, warung makan beromzet rata-rata Rp200 juta per tahun atau Rp550.00 per hari dikenakan pajak 10% dari omzet.
Bahkan, komposisi ini lebih besar dibandingkan dengan pajak UMKM yang pengenaannya hanya sebesar 1% dari omzet bagi usaha beromzet Rp0-4,8 miliar per tahun. Kebijakan pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 46/2013. (ltc)