Bisnis.com, JAKARTA—Tata kelola transportasi darat Provinsi DKI Jakarta kembali tercoreng dengan adanya kecelakaan bus Kopaja yang mengakibatkan dua orang tewas di Jembatan Gantung Cengkareng Jakarta Barat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama menegaskan setiap operator bus kota yang masih merekrut sopir asal-asalan terancam izin trayeknya dicabut.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memperketat penerbitan KIR dengan menggelar operasi tilang serta pengandangan armada.
“Kalau mereka [operator] tetap nggak merubah kelakuannya, kalau nggak punya seleksi sopir dengan baik, kita pasti cabut izin trayeknya,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/9).
Sebelumnya terjadi kecelakaan bus Kopaja akibat ulah sopir saling kebut di Jembatan Timbang Cengkareng Jakarta Barat Rabu (4/9) pukul 23.00. Diawali bus Kopaja jalur 95 jurusan Slipi - Kalideres dan Kopaja 98 jurusan Tomang - Rawabokor dari arah grogol saling kejar-kejaran di Jl Daan Mogot.
Ketika sampai di Jembatan Gantung tepatnya dekat pom bensin, Kopaja 95 menabrak Kopaja 98. Mengetahui mobilnya ditabrak, Kopaja 95 banting setir ke kiri dan menabrak truk yang sedang parkir akibatnya kedua bus kota tersebut rusak.
Diketahui dua orang tewas dan tiga luka-luka yang semuanya berasal dari penumpang Kopaja 95. Korban meninggal dunia merupakan kondektur Kopaja dan satu penumpang bernama Yuliani Rumiris, 19, warga Pangkalan Kalideres. Sementara dua sopir Kopaja seketika itu melarikan diri.
Hal yang sama juga pernah dialami bus Metro Mini 47 jurusan Senen – Pondok Kopi pada pertengahan Juli menabrak 3 sisiwi SMP dimana salah satunya tewas. Rentetan kecelakaan akibat sopir ugal-ugalan ini harus diminimalisir seiring program Pemprov DKI Jakarta mendatangkan 400 bus sedang baru.
Ahok sudah meminta kepada Dinas Perhubungan memperketat penerbitan KIR dan melakukan operasi dan pengandangan bus tidak laik jalan. Bus yang terjading operasi KIR dipastikan tidak beroperasi sampai syarat-syarat kelaikan jalan terpenuhi.
“Kalau kita lepas kendaraannya saja masih begitu kelakuannya [ugal-ugalan] kita terus tangkap, nggak ada ampun. Kita nggak mau ada korban melayang karena ulah sopir ugal-ugalan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan kecelakaan Kopaja harus dilihat penyebabnya apakah dari kondisi kendaraan, manusianya ugal-ugalan atau kondisi jalan yang tidak baik. Apabila penyebabnya sopir artinya ada human eror yang bisa dicek kebenaran dari Surat Izin Mengemudi (SIM) atau dari uji KIR. “Semua itu akan kita periksa, itulah gunanya razia,” jelasnya.
Pritono mengakui walaupun sudah ada razia rutin terhadap angkutan umum namun kecelakaan tidak bisa dihindarkan. Kasus seperti ini seharusnya semua pihak harus berbenah mulai dari Dishub, operator dan awak bus.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi evaluasi terhadap operator bus Kopaja yang bersangkutan untuk mendapatkan sanksi dari kepolisian. “Menghilangkan nyawa orang ada sanksinya oleh kepolisian di undang undang lalu lintas. Kalau KIR mati dicabut izin trayeknya,” papar Pristono.
Sementara itu, Dishub terus melakukan razia terhadap angkutan umum yang melanggar ketentuan KIR di Jakarta. Saat ini sudah ada 2001 unit ditangkap dalam razia meliputi 200 unit dengan rincian 116 Metro Mini, 29 Kopaja dan sisanya angkutan umum lain.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan setiap unit bus maksimal kena razia dikandangan dua kali. Dishub tidak memberikan dispensasi kepada operator apabila ditangkap lebih dari dua kali. “Razia pertama dikandangkan boleh keluar jika sudah memenuhi persyaratan KIR. Kalau ketangkap lagi tidak ada dispensasi,” katanya.
Berdasarkan data Dishub, bus Metro Mini yang ada di Jakarta berjumlah 3.168 unit tetapi hanya 1.088 unit saja yang melakukan uji KIR rutin sedangkan yang mengurus trayek hanya 536 unit, selebihnya nekat.