Bisnis.com, JAKARTA — Dua perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak sanggup membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada karyawannya.
Hal tersebut memicu aksi demonstrasi para karyawan beberapa hari yang lalu, tetapi sudah kedua belah pihak sudah berupaya menyelesaikan dengan cara hubungan industrial.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans DKI Jakarta Hadibroto menegaskan permasalahan itu sudah diselesaikan. Manajemen menjanjikan THR kepada karyawannya setelah hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
“Pada prinsipnya sudah ada toleransi akan diselesaikan secara bertahap untuk dibayarkan setelah Lebaran,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (5/8/2014).
Atas kasus seperti itu, lanjut Hadibroto, pemerintah tidak bisa berbuat banyak untuk mendesak perusahaan membayarkan THR kepada karyawan karena tidak ada sanksi.
Dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada pasal yang mengatur sanksi terhadap perusahan yang tidak membayar THR bagi karyawan sehingga cuma mengandalkan toleransi keagamaan.
Dalam Permenaker No. 4/1994 yang menjadi landasan teknis pemberian THR juga tidak mencantumkan sanksi sehingga sulit bagi pemerintah menjerat perusahaan yang bandel bayarkan THR.