Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perusahaan daerah yang terindikasi dugaan korupsi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama menegaskan KPK tidak perlu sungkan masuk kantor dinas manapun untuk mengambil data yang dibutuhkan sebagai bahan pemeriksaan. KPK bisa membawa ahli informasi teknologi untuk mengorek hasil audit keuangan SKPD tanpa ada yang harus ditutup-tutupi.
“KPK tidak usah sungkan-sungkan masuk ke dinas manapun, tidak perlu izin surat menyurat. Kamu bawa orang IT, mau tahu auditor boleh, kita buka, tidak ada rahasia disini," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Pernyataan Ahok tersebut disampaikan setelah menerima kunjungan sejumlah petugas KPK pada Senin (29/7/2013). Dalam pertemuan tertutup itu dibicarakan dugaan korupsi Dinas Perhubungan soal uji layak kendaraan (KIR) dan izin trayek, serta dugaan kartel daging sapi di perusahaan BUMD PD Dharma Jaya
Petugas KPK, lanjut Ahok, menyampaikan kasus uji KIR bus Metro Mini banyak yang lolos kendati secara fisik dan keamanan tidak layak. Keganjilan ini yang menjadi perhatian KPK untuk memeriksa terkait kelengkapan administrasi buku catatan KIR serta memeriksa tanda tangan oleh pejabat yang berwenang
Peluang bermain oknum Dishub dalam bidang ini adalah menandatangani buku uji KIR meskipun kondisi bus sudah mengeluarkan asap hitam pekat. Begitu juga dalam hal pemberian izin trayek angkutan umum menjadi bahan pemeriksaan. Pejabat yang membubuhkan tanda tangan buku uji KIR menjadi incaran pemeriksaan oleh KPK (Hedwi Prihatmoko)