Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tegas Larang Pejabat DKI Terima Parsel

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tegas melarang pejabat Pemprov DKI menerima parsel lebaran. Adapun untuk parsel yang sudah terlanjur diterima diharapkan pejabat yang bersangkutan untuk melaporkannya.Kebijakan ini dimaksudkan untuk

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tegas melarang pejabat Pemprov DKI menerima parsel lebaran.

Adapun untuk parsel yang sudah terlanjur diterima diharapkan pejabat yang bersangkutan untuk melaporkannya.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari gratifikasi yang dikhawatirkan berpengaruh pada kebijakan yang diambil pejabat di lingkungan Pemprov DKI.

"Tidak boleh terima parsel, daripada rame nanti," tegas Jokowi seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI, beritaJakarta.com, Kamis (18/7/2013).

Menurut Jokowi, kebijkan tersebut untuk menghindari polemik yang akan terjadi di kemudian hari.

Selain itu juga sudah menjadi aturan yang harus ditaati setiap tahunnya.

"Dikhawatirkan nanti jadi polemik. Aturannya memang tidak boleh, ya tidak boleh," ujarnya.

Menurut Jokowi hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU tersebut dengan jelas melarang PNS menerima pemberian dalam arti luas yaitu, berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan, termasuk parsel.

Gratifikasi sendiri tidak dibatasi nilainya, karena itu pemberian dalam bentuk apapun tidak dibenarkan.

Apabila pejabat negara menerima pemberian yang dimaksud, wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena menerima gratifikasi tanpa melaporkan kepada KPK sama dengan menerima suap.

Untuk itu, diimbau bagi PNS tidak menerima pemberian dari kolega atau mitra dalam bentuk apapun.

Atau jika sudah menerima diharapkan segera melaporkan kepada KPK 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi ke KPK dilakukan dengan mengisi formulir yang dilengkapi data nama dan alamat lengkap penerima, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, serta jenis dan nilainya.  (ra)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper