Bisnis.com, JAKARTA- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) mengatakan Uber Taxi tidak bisa diperjuangkan untuk legal karena sistem operasinya melanggar undang-undang.
Saat ini Dishubtrans tengah mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bersama pengelola ojek (Go-Jek) dan layanan taksi online (Grab Taxi-Grab Bike) untuk melegalkannya sebagai angkutan jasa perorangan.
Revisi tersebut diakui Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, tak melibatkan Uber Taxi untuk ikut dilegalkan.
"Grab Taxi dan Uber itu bertolak belakang. Undang-Undang sudah ada, Grab Taxi melakukan, kalau Uber Taxi tidak melakukan. Kan kita jadi kesal. Nah, kalau Go-Jek, dia akan patuh memenuhi Undang-Undang, tetapi Undang-Undangnya tidak ada. Makanya saya katakan, tidak bisa saya menertibkan," papar Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah, Rabu (23/9/2015).
Andri Yansyah setuju bahwa transportasi dari aplikasi online sangat dibutuhkan masyarakat di Jakarta. Hal ini mendorongnya untuk mencari jalan keluar yang ideal baik untuk pemerintah, pengendara, penumpang, dan pengelola bisnis bersangkutan.
"Membicarakan masalah Go-Jek dan Grab Bike memang kebetulan itu dibutuhkan masyarakat. Ada manfaatnya, kalau seumpamanya kita tertibkan bukan hanya mereka yang tidak sesuai aturan, semuanya yang berpelat hitam harus ditertibkan," ujarnya.
Andri menilai jika tidak ada pembahasan Undang-Undang untuk melegitimasi ojek online tersebut, dia khawatir akan membuat pergolakan mengingat banyak warga DKI yang bergantung pada jasa tranportasi ini.
Sebelumnya, Direktur PT Blue Bird Tbk, Andre Djokosoetono dalam peresmian taksi multi purpose vehicle (MPV) Agustus lalu di Balai Kota juga angkat bicara tentang kompetitornya, Uber Taxi.
Andre menilai keberadaan Uber Taxi tak menggerus revenue Blue Bird. Sebaliknya, Andre menyatakan revenue Blue Bird Taxi justru mengalami peningkatan. Hanya saja Andre menyayangkan sikap pemerintah yang lamban dalam memberikan sikap kepada Uber Taxi.
"Ya sekarang angkutan itu ilegal, jangan perusahaan teknologi melakukan jasa transportasi. Itu kan sudah dua industri yang berbeda. Silahkan kalau punya aplikasi yang membangun. Kalau Grab Taxi kan jelas, dia menggunakan armada resmi taksi, nah yang ini Grab Car muncul juga karena Uber tak ditertibkan," jelas Andre Agustus lalu.